Jakarta, Kominfo Newsroom -– Menteri Komunikasi dan Informastika M. Nuh mengatakan, kasus cyber crime yang banyak terjadi saat ini tidak boleh ditangani secara ad hoc, karena penanganan kasus secara responsif dan insindental hanya akan menimbulkan persoalan baru.
''Kita tidak ingin persoalan itu ditangani secara ad hoc. Jadi kalau ada persoalan bingung menyelesaikan, nanti lupa lagi. Itu nanti akan banyak menimbulkan persoalan,'' katanya disela-sela breakfast meeting dengan operator telekomunikasi di Jakarta, Jum’at (21/11).
Untuk itu, Depkominfo telah mempersiapkan empat model penanganan guna mengantisipasi kasus cyber crime, pertama pembentukan insitusi untuk mengawasi secara terus menerus lalu lintas dunia maya.
Kedua penguasaan teknologi oleh staf lembaga Depkominfo dan bekerjasama dengan sektor lain, agar cyber crime bisa ditangani para ahli yang memiliki kemampuan tinggi di bidang teknologi.
''Pe rlu pendekatan penanganan yang sekelas. Kalau kemampuan penjahat nilai A, maka kita harus lebih dari itu. Kalau tidak kita akan kalah,'' katanya.
Model antisipasi ketiga yaitu dengan mempersiapkan regulasi untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan ini serta mekanisme pemberian sanksi kepada para pelaku.
Terakhi r dengan cara mewujudkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi kasus cyber crime dengan cara memberikan pemahaman kepada mereka bahwa mengakses informasi dari blog yang memuat informasi cyber crime tidak akan memiliki manfaat apapun.
Di tempat yang sama, satuan unit cyber crime Mabes Polri AKBP Adi Hartono mengatakan, polisi kini tengah gencar melakukan pengungkapan sejumlah cyber crime diantaranya kasus pemuatan komik Nabi Muhammad SAW.
Untuk kasus ini, polisi tengah melakukan investigasi awal namun mengalami kesulitan mengungkap pemilik server karena server dan blog berada di luar negeri.
''Untuk mengungkap ini butuh proses panjang, karena di luar negeri blog merupakan wadah komunikasi, sehingga di sana bebas dan tidak ada delik hukum,'' katanya. (T.Ys/id/b)